18 September 2009

Standar Kompetensi Kepala Sekolah (Permendiknas No. 13 Tahun 2007)

A. Pendahuluan
Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 16 Mei 2005 menetapkan standar pendidikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 yaitu Standar Nasional Pendidikan. Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. (Pasal 3 PP 19 Tahun 2005). Selanjutnya dalam Pasal 4 PP 19 Tahun 2005 disebutkan Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.


Lingkup Standar Nasional Pendidikan sebagaimana ada dalam pasal 2 PP Nomor 19 Tahun 2005 meliputi: a) standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu; b) standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pe-laksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan; c) standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan; d) standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan; e) standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi; f) standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan; g) standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun; dan h) standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Dari kedelapan standar nasional pendidikan beberapa diantaranya telah ditetapkan aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional. Khusus tentang standar pendidik dan tenaga pendidikan, Menteri Pendidikan Nasional telah membuat beberapa peraturan antara lain.
1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah;
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah Sekolah/Madrasah;
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah; dan
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah.
Paparan pada makalah ini khusus mencermati tentang Standar Kepala Sekolah (Permendiknas No. 13 Tahun 2007). Kepala sekolah merupakan elemen yang penting dalam mewujudkan sekolah yang bermutu/unggul. Sharratt dalam sebuah artikelnya menuliskan, “It is very difficult to have a good school without a good principal.” Sedangkan Hechinger (1981) memperlihatkan hubungan erat antara mutu sekolah dengan kepala sekolah.
“I have never seen a good school with a poor principal or a poor school with a good principal. I have seen unsuccessful schools turned into successful ones and, regrettably, outstanding schools slide rapidly into decline. In each case, the rise or fall could readily be traced to the quality of the principal”
Prestasi sekolah sangat bergantung kepada kompetensi kepala sekolah juga disebutkan Imron Arifin (1998) dalam disertasinya yang berjudul "Kepemimpinan Kepala Sekolah dalam Mengelola Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Dasar Berprestasi". Namun Departemen Pendidikan Nasional memperkirakan 70 persen dari 250 ribu kepala sekolah di Indonesia tidak kompeten (Tempo, 12 Agustus 2008).
Fenomena tersebut merupakan sesuatu yang memprihatinkan, bagaimana proses pendidikan di sekolah yang telah berjalan selama ini diserahkan pengelolaannya kepada seseorang yang tidak kompeten. Oleh karena itu pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional selanjutnya menindaklanjuti PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menetapkan Standar Kepala Sekolah/Madrasah dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 13 Tahun 2007.

B. Standar Kompetensi Kepala Sekolah
Standar Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah telah ditetapkan melalui Permendinas No. 13 Tahun 2007 yang ditetapkan pada tanggal 17 April 2007. Dalam Permendiknas ini disebutkan bahwa untuk diangkat sebagai kepala sekolah seseorang wajib memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi. Untuk standar kualifikasi meliputi kualifikasi umum dan khusus. Kualifikasi umum kepala sekolah yaitu, kualifikasi akademik (S1), usia maksimal 56 tahun, pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, dan pangkat serendah-rendahnya III/c atau yang setara. Sedangkan kualifikasi khusus yatu berstatus guru, bersertifikat pendidik, dan memiliki sertifikat kepala sekolah.
Sampai dengan tahun 2008 sebagian guru (termasuk kepala sekolah) telah memiliki sertifikat pendidik sedangkan seluruh kepala sekolah sampai saat ini belum ada yang memiliki sertifikat pendidik. Bahkan guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah setelah Permendiknas No. 13 Tahun 2007 ditetapkan belum ada yang memiliki sertifikat kepala sekolah. Hal ini terjadi karena pemerintah masih disibukkan dengan sertifikasi guru sehingga sertifikasi kepala sekolah belum terjamah.
Di sejumlah negara lain, untuk menjadi kepala sekolah, seseorang harus menjalani training dengan minimal waktu yang ditentukan. Di Malaysia menetapkan 300 jam pelatihan untuk menjadi kepala sekolah, Singapura dengan standar 16 bulan pelatihan, dan Amerika, yang menetapkan lembaga pelatihan untuk mengeluarkan surat izin atau surat keterangan kompetensi. Bahkan di Malaysia ada lembaga/institut (semacam P4TK) dalam bidang kekepalasekolahan yaitu Institut Aminuddin Baki (IAB) yang berada di Genting Highlands, Malaysia.
Selain standar kualifikasi kepala sekolah juga harus memenuhi standar kompetensi. Dalam Permendiknas No. 1 Tahun 2007 disyaratkan 5 kompetensi yang harus dimiliki kepala sekolah. Lima kompetensi yang harus dikuasai oleh seorang kepala sekolah yaitu: kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi, dan kompetensi sosial. Kelima dimensi kompetensi tersebut dijabarkan ke dalam 33 kompetensi.

1. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi yang harus dimiliki kepala sekolah dalam dimensi kompe-tensi keribadian antara lain: (1) berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/ madrasah; (2) memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin; (3) memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah; (4) bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi; (5) mengen-dalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/ madrasah; dan (6) memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendi-dikan.
Dengan merujuk pada teori sifat atau trait theory dalam kepemimpinan, pada dasarnya teori sifat memandang bahwa keefektifan kepemimpinan itu berto-lak dari sifat-sifat atau karakter yang dimiliki seseorang. Keberhasilan kepemim-pinan itu sebagian besar ditentukan oleh sifat-sifat kepribadian tertentu, misalnya harga diri, prakarsa, kecerdasan, kelancaran berbahasa, kreatifitas termasuk ciri-ciri fisik yang dimiliki seseorang. Pemimpin dikatakan efektif bila memiliki sifat-sifat kepribadian yang baik. Sebaliknya, pemimpin dikatakan tidak efektif bila tidak menunjukkan sifat-sifat kepribadian yang baik.
Seorang kepala sekolah yang memiliki dimensi kompetensi kepribadian sebagaimana disyaratkan dalam 6 kompetensi maka dijamin tidak akan ada kasus korupsi keuangan, kecurangan dalam ujian (baik UASBN atau UN), etos kerja rendah, dan lain sebagainya. Sebaliknya, yang ada adalah kepala sekolah yang konsisten, dedikasi/etos kerja yang tinggi, disiplin, mandiri, tranparan, terbuka atas saran dan kritik, tidak mudah putus asa, dan memiliki jiwa kepemimpinan yang sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Kompetensi kepribadian dapat diukur melalui psikotes, khususnya jiwa kepemimpinan dapat diketahui sejauh mana seorang kepala sekolah memiliki jiwa kepemimpinan atau tidak. Dengan menggunakan perangkat SELF-DIRECTED SEARCH (SDS) yang disusun John L. Holland dapat diketahui kecenderungan seorang guru apakah cukup menjadi seorang guru atau ada bakat sebagai pemim-pin (kepala sekolah). Selain itu, kemampuan menghadapi masalah dapat diukur dengan “inventori pengurusan konflik”. Dengan perangkat ini akan diketahui kemampuan persaingan, kerjasama, kompromi, menghindar, dan penyesuaian diri.

2. Kompetensi Manajerial
Dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional (Depdiknas, 2006), terdapat tujuh peran utama kepala sekolah yaitu, sebagai: (1) educator (pendidik); (2) manajer; (3) administrator; (4) supervisor (penyelia); (5) leader (pemimpin); (6) pencipta iklim kerja; dan (7) wirausahawan.
Sebagai seorang manajer, kepala sekolah harus mempunyai empat kompetensi dan ketrampilan utama dalam menajerial organisasi, yaitu ketrampilan membuat perencanaan, keterampilan mengorganisasi sumberdaya, keterampilan melaksanakan kegiatan, dan keterampilan melakukan pengendalian dan evaluasi. Empat keterampilan manajerial kepala sekolah akan dibahas secara detail berikut ini.
Pertama, keterampilan melakukan perencanaan. Kepala sekolah harus mampu melakukan proses perencanaan, baik perencanaan jangka pendek, menengah, maupun perencanaan jangka panjang. Perencanaan jangka pendek adalah perencanaan yang dibuat untuk kepentingan jangka pendek, misalnya untuk satu bulan hingga satu tahun ajaran. Perencanaan jangka menengah adalah perencanaan untuk pekerjaan yang memerlukan waktu 2-5 tahun, sedangkan perencanaan jangka panjang meliputi perencanaan sekitar 5-10 tahun. Proses perencanaan menjadi salahsatu keterampilan yang penting mengingat perencanaan yang baik merupan setengah dari kesuksesan suatu pekerjaan. Prinsip perencanaan yang baik, akan selalu mengacu pada: pertanyaan: “Apa yang dilakukan (what), siapa yang melakukan (who), kapan dilakukan (when). Di mana dilakukan (where), dan bagaimana sesuatu dilakukan (how)”, Detail perencanaan inilah yang akan menjadi kunci kesuksesan pekerjaan.
Kedua, keterampilan melakukan pengorganisasian. Lembaga pendidikan mempunyai sumberdaya yang cukup besar mulai sumberdaya manusia yang terdiri dari guru, karyawan, dan siswa, sumberdaya keuangan, hingga fisik mulai dari gedung serta sarana dan prasarana yang dimiliki. Salah satu masalah yang sering melanda lembaga pendidikan adalah keterbatasan sumberdaya. Kepala sekolah harus mampu menggunakan dan memanfaatkan sumberdaya yang tersedia dengan sebaik-baiknya. Walaupun terbatas, namun sumberdaya yang dimiliki adalah modal awal dalam melakukan pekerjaan. Karena itulah, seni mengola sumberdaya menjadi ketrerampilan manajerial yang tidak bisa ditinggalkan.
Ketiga, adalah kemampuan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Tahapan ini mengisyaratkan kepala sekolah membangun prosedur operasional lembaga pendidikan, memberi contoh bagaimana bekerja, membangun motivasi dan kerjasama, serta selalu melakukan koordinasi dengan ber bagai elemen pendidikan. Tidak ada gunanyua perencanaan yang baik jika dalam implementasinya tidak dilakukan secara sungguh-sungguh dan professional.
Keempat, kepala sekolah harus mampu melakukan tugas-tugas pengawasan dan pengendalian. Pengawasan (supervisi) ini meliputi supervise manajemen dan juga supervisi dalam bidang pengajaran. Sepervisi manajemen artinya melakukan pengawasan dalam bidang pengembangan keterampilan dan kompetensi adminstrasi dan kelembagaan, sementara supervisi pengajaran adalah melakukan pengawasan dan kendali terhadal tugas-tugas serta kemampuan tenaga pendidik sebagai seorang guru. Karenanya kepala sekolah juga harus mempunyai kompetensi dan keterampilan professional sebagai guru, sehingga ia mampu memberikan supervisi yang baik kepada bawahannya.
Substansi manajemen pendidikan dikelompokkan ke dalam enam gugusan substansi, yaitu gugusan-gugusan substansi (1) kurikulum atau pembelajaran; (2) kesiswaan; (3) kepegawaian; (4) sarana dan prasarana; (5) keuangan; dan (6) hubungan masyarakat.
Gugusan-gususan substansi pendidikan bila disandingkan dengan substansi menajemen yaitu meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan maka akan diperoleh setidaknya 24 tugas pokok manajemen pendidikan. Misalnya: perencanaan kurikulum, kesiswaan, kepegawaian, sarana dan prasarana, keuangan dan hubungan masyarakat.
Pokok-pokok manajemen pendidikan tersebut dalam Permendiknas No. 13 Tahun 2007 dituangkan dalam dimensi kompetensi manajerial dengan 16 kompetensinya. Dari ke-16 kompetensi tersebut, tugas manajemen dalam bidang perencanaan ada 1 kompetensi, yaitu Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan. Tahap pengorganisasian dalam permendiknas dituangkan dalam 2 kompetensi yaitu: (a) mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan dan (b) memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara optimal.
Tugas pelaksanaan dalam permendiknas mendapatkan porsi yang paling besar. Hal ini disebabkan tugas pelaksanaan/pengelolaan merupakan inti dari manajemen. Ada 12 kompetensi yang dapat digolongkan dalam pengelolaan manajemen pendidikan. Kompetensi tersebut antara lain: (1) Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif; (2) Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik; (3) Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal; (4) Mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal; (5) Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/madrasah; (6) Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik; (7) Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional; (8) Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien; (9) Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/ madrasah; (10) Mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah; (11) Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan; dan (12) Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah.
Semua gugusan subtansi manajemen pendidikan telah terakomodasi dalam dimensi kompetensi manajerial kepala sekolah, yaitu kurikulum, personalia, kesiswaan, keuangan, sarana dan prasarana, dan hubungan masyarakat.
Selanjutnya dalam bidang pengawasan atau kontrol, kompetensi kepala sekolah dalam Permendiknas No. 13 Tahun 2007 meliputi 1 kompetensi, yaitu melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.
Bilamana seluruh kompetensi manajerial dikuasai dan dilaksanakan dengan baik, maka terwujudnya sekolah unggul dan mandiri akan dapat dicapai. Sejauh mana kepala sekolah dapat mewujudkan peran-peran tersebut, secara langsung maupun tidak langsung dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kompetensi guru, yang pada gilirannya dapat membawa efek terhadap peningkatan mutu pendidikan di sekolah.

3. Kompetensi Kewirausahaan
Dimensi kompetensi kewirausahaan dalam Permendiknas No. 13 Tahun 2007 terdiri atas lima kompetensi, yaitu: (1) menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah; (2) bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif; (3) memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah; (4) pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah; dan (5) memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.
Ranah kompetensi nomor 1 sampai dengan nomor 4 merupakan jiwa, sikap, dan perilaku kewirausahaan yang harus dimiliki oleh kepala sekolah di seluruh jenjang pendidikan. Sedangkan ranah ke-5, yang harus memiliki adalah kepala SMK karena bidang kegiatan pendidikan di SMK diantaranya mengelola kegiatan produksi/jasa. Contoh SMK jurusan perhotelan memiliki kegiatan jasa perhotelan sehingga peserta didik dapat memanfaatkan sepenuhnya hotel yang dimiliki sekolah sebagai sumber belajar. Demikian pula SMK jurusan otomotif dengan kegiatan jasa bengkel. Sedangkan bagi kepala SD, SMP, SMA kegiatan produksi/jasa terbatas. Kebanyakan yang ada yaitu koperasi sekolah. Walaupun demikian, naluri kewirausahaan harus dimiliki oleh seluruh kepala sekolah.
Kewirausahaan dalam persekolahan, tidak harus diartikan dengan kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan bagi sekolah secara materiil (berupa uang). Kewirausahaan dalam yang paling penting adalah kemauan bekerja keras serta kreatif dan inovatif. Kepala sekolah yang memiliki jiwa kewirausahaan akan mampu menghitung kelemahan dan kelebihan yang dimiliki menjadi modal awal sekolahnya. Dengan modal awal tersebut, kepala sekolah mendayagunakan untuk kemajuan sekolah. Contoh: peserta didik yang besar merupakan kekuatan (strenght) bagi sekolah. Orang tua peserta didik bisa dijadikan investir dengan memberikan pinjaman dana, misalnya untuk pembangunan kantin sekolah.Kantin tersebut kemudian disewakan. Hasil sewa ini, sebagian untuk cadangan pengembalian pinjaman dan sebagian yang lain untuk pendapatan sekolah.
Selain itu prinsip-prinsip kewirausaan juga dapat digunakan untuk peningkatan kompetensi guru. Di zaman teknologi, informasi dan komunikasi sekarang ini, kepala sekolah dengan kreativitas dan inovasinya mendorong guru untuk menciptakan proses belajar mengajar yang dinamis, yakni dengan kemampuan mengadopsi berbagai model atau metode pembelajaran yang baru. Misalnya dalam hal membaca permulaan, guru dapat menggunakan metode iqra’. Dengan metode ini kemampuan membaca permulaan siswa akan mengalami perkembangan yang pesat. Dalam hal berhitung, guru dapat menggunakan metode berhitung jarimatika atau jarimagic. Kepala sekolah menciptakan kompetisi yang sehat di sekolah dalam meningkatkan kompetensi guru. Apalagi kemampuan melakukan penelitian tindakan kelas (Class Action Research) dihargai secara akademis.

4. Kompetensi Supervisi
Selama ini kegiatan supervisi yang dilakukan oleh kepala sekolah merupakan kegiatan insidental. Kegiatan ini biasanya dilaksanakan bagai guru yang akan naik pangkat atau untuk mengisi DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai). Kegiatan ini dilakukan kepala sekolah dengan sekadar melakukan kunjungan kelas dan menilai performa guru. Setelah kagiatan ini selesai maka selesailah kegiatan supervisi ini.
Supervisi dalam pengertian intinya adalah kegiatan membantu guru bukan hanya untuk memvonis guru (benar atau salah). Kegiatan membantu guru harus dilakukan secara terencana dan sistematis bukan insidental sehingga dengan kegiatan supervisi kemampuan profesional guru dapat berkembang dengan optimal.
Dalam Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang kompetensi kepala sekolah, dimensi kompetensi supervisi terdiri atas tiga kompetensi, yaitu: (1) merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru; (2) melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat; dan (4) menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
Kebanyakan kegiatan supervisi yang dilaksanakan kepala sekolah terhadap guru baru pada butir dua yaitu melaksanakan supervisi akademik dengan pendekatan dan teknik supervisi yang terbatas, yakni satu pendekatan dan teknik supervisi untuk semua tipe guru.

5. Kompetensi Sosial
Sekolah merupakan organisasi pembelajar (learning organization) di mana sekolah selalu berhadapan dengan stake holder. Kemampuan yang diperlukan untuk berhadapan dengan stakeholder adalah kemampun berkomunikasi dan berinteraksi yang efektif. Agar terbina hubungan yang baik antara sekolah dengan orang tua, sekolah dengan kantor/dinas yang membawahinya maka kepala sekolah harus mampu mengkomunikasikannya.
Setiap kegiatan yang melibatkan dua orang atau lebih pasti membutuhkan komunikasi. Pembagian kerja administrasi dalam manajemen pendidikan yang meliputi 6 substansi manajemen pendidikan juga memerlukan komunikasi. Ketrampilan berkomunikasi sangat diperlukan dalam membina hubungan sosial.
Bagi kepala sekolah, kegiatan komunikasi bermanfaat, antara lain untuk: (a) penyampaian program yang disampaikan dimengerti oleh warga sekolah, (b) mampu memahami orang lain, (c) gagasannya diterima oleh orang lain, dan (d) efektif dalam menggerakkan orang lain melakukan sesuatu.
Kebutuhan sekolah yang belum terpenuhi oleh pemerintah perlu mendapatkan bantuan dari pihak lain. Oleh karena itu kepala sekolah harus mampu menjalin kerja sama dengan berbagai pihak demi kepentingan sekolah. Kompetensi yang dibutuhkan tersebut dalam permendiknas No. 13 tahun 2007 dinamakan kompetensi sosial.
Kompetensi sosial dalam Permendiknas No. 13 Tahun 2007 terdiri atas: (1) bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah; (2) berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan; dan (3) memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.
Sekolah supaya tidak dianggap sebagai menara gading (ivory tower) maka sekolah harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Ada beberapa kegiatan terutama di pedesaan yang membutuhkan partisipasi sekolah demi suksesnya kegiatan tersebut. Kegiatan tersebut diantaranya pembelajaran bagi buta aksara, kelompok belajar Paket A, B, dan C. Sekolah dapat berpartisipasi dengan menyediakan ruang kelas sebagai sarana belajar atau menyediakan guru sebagai tenaga pengajar.

C. Kepemimpinan Kepala Sekolah
Telah disebutkan sebelumnya bahwa arti kepala sekolah bagi sekolah sangatlah penting. Kepala sekolah memilik kedudukan sebagai pemimpin di sekolah. Sebagai seorang pemimpin, kepala sekolah memiliki tanggung jawab atas keberlangsungan organisasi sekolah yang dipimpinnya.
Kepala sekolah sebagai pemimpin pendidikan selayaknya mampu memimpin dirinya sendiri dan mempunyai kelebihan dibandingkan dengan yang lainnya. Untuk meningkatkan kualitas diri, banyak upaya yang dapat ditempuh. Adair (1984) menawarkan ada lima hal yang dapat dilakukan, yaitu: (1) mengenal diri sendiri dengan Strength, Weaknesess, Opportunities, Threats (SWOT), (2) berusaha memiliki Kredibilitas, Akseptabilitas, Moralitas, dan Integritas (KAMI), (3) mempelajari prinsip-prinsip kepemimpinan, (4) menerapkan prinsip-prinsip kepemimpinan, dan (5) belajar dari umpan balik.
Akhir-akhir ini seringkali digunakan istilah-istilah untuk menyebut strata (tingkatan) prestasi sekolah yang baik dengan sebutan sekolah efektif atau sekolah unggul. Sekolah efektif tidak akan lahir tanpa kepala sekolah yang efektif sebagaimana disebutkan oleh Fred M. Hechinger.
Kepemimpinan efektif dapat dilihat dari tujuh perilaku kepala sekolah untuk: (a) menerapkan kepemimpinan sekolah efektif, (b) melaksanakan kepemimpinan instruksional, (c) memelihara iklim belajar yang berpusat pada siswa, (d) mengembangkan profesionalitas dan mengelola SDM, (e) melibatkan orang tua dan menjalin kemitraan dengan masyarakat, (f) mengelola sekolah secara efektif dan melaksanakan program harian, dan (g) melaksanakan hubungan interpersonal secara efektif.
Dalam Permendiknas No. 13 Tahun 2007 kompetensi kepemimpinan atau kepala sekolah sebagai leader tidak tertulis secara eksplisit dalam butir-butir kompetensi. Kepemimpinan kepala sekolah dalam Permendiknas No. 13 Tahun 2007 dirumuskan secara implisit ke dalam 5 dimensi kompetensi kepala sekolah. Dengan merujuk pada tujuh perilaku kepala sekolah untuk menggambarkan kepemimpnan efektif maka butir-butir kompetensi yang ada dalam Permendiknas No. 13 Tahun 2007 telah melingkupi dimensi kepemimpinan kepala sekolah.

D. Penutup
Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang standar Kepala Sekolah merupakan standar ideal bagai kepala sekolah di Indonesia. Peraturan ini jika tidak menjadi acuan dalam pembuatan aturan pelaksanaan untuk rekrutmen calon kepala sekolah baru atau penilaian kepala sekolah yang telah memiliki masa kerja 4 tahun atau lebih (sesuai dengan Keputusan Mendiknas RI No. 162/U/2003 tanggal 23 Oktober 2003 tentang Pedoman Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah) hanya menjadi pajangan belaka. Apalagi pemerintah daerah dengan otonomi daerahnya, kewenangan pengangkatan kepala sekalah ada di tangan bupati/walikota.

DAFTAR RUJUKAN
Hechinger, F. 1981. Effective School, Effective Principal. Reston, VA: NASSP.
Direktorat Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Departemen Pendidikan Nasional. 2007. Manajemen Sekolah Dasar. Bahan Diklat ToT Calon Kepala Sekolah dan Pengawas.
Direktorat Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional. 2007. Penyusunan Rencana Strategis dalam Pengembangan Sekolah Dasar. Makalah Dilat ToT Calon Kepala Sekolah dan Pengawas. Tidak Diterbitkan.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Bandung: Citra Umbara.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Kewenangan Pusat dan Daerah.
Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

4 komentar:

 

blogger templates | Make Money Online